Senin, 25 Oktober 2010

cyber law dan semuanya

ceritanya lagi iseng bantuin pacar aq tersayang belajar cyber law ,trus bantuin cari-cari definisi kata yang sulit, sekalian aq bagiin kesini .,.,. hehehehe 
ini diaaaa.,.,.,.,. :
  1. Patch adalah sebuah progam atau software kecil yang dibutuhkan untuk menambal bugs suatu software, menambah fitur dan mempercantik tampilan.
  2. Spam adalah Pesan tidak diinginkan yang masuk melalui e-mail, bisa berupa pesan yang tak berarti atau iklan yang kurang berguna.
  3. Spyware adalah Software yang mengirimkan informasi mengenai perilaku seseorang dalam bersurfing di Internet, pada situs web yang ia kunjungi. Software ini biasanya dimasukkan dalam program-program yang bisa didownload secara gratis dari Internet.
  4. Virus adalah adalah Kode yang ditempelkan dalam satu program yang menyebabkan pengkopian dirinya disisipkan ke satu program lain atau lebih. Program menginfeksi program-program lain dengan memodifikasi program-program itu. Modifikasi itu termasuk memasukkan kopian program program virus yang kemudian dapat menginfeksi program-program lain. Selain hanya propagasi, salah satu program jahat ini biasanya melakukan fungsi yang tak diinginkan.
  5. Web Defaced adalah melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, biasanya aktifitas ini dilakukan oleh para hacker atau cracker dengan gerakan undergroundnya sebagai sebuah cyber gang fight untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud.
  6. Malicious Code adalah  suatu program, baik itu macro maupun script yang dapat dieksekusi dan dibuat dengan tujuan untuk merusak sistem komputer, jadi tidak salah jika saya katakan kode jahat/perusak.
  7. DNS Spoofing adalah Pemalsuan IP Address untuk menyerang sebuah server di internet, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh para hacker/ cracker.
  8.  Authentication Adalah proses dalam rangka validasi user pada saat memasuki sistem. Nama dan password dari user dicek melalui proses yang mengecek langsung ke daftar mereka yang diberikan hak untuk memasuki sistem tersebut. Sifat mengetahui bahwa data yang diterima adalah sama dengan data yang dikirim dan bahwa pengirim yang mengklaim adalah benar-benar pengirim sebenarnya.
  9. Firewall adalah satu komputer atau sistem yang mengatur lalu lintas jaringan, baik yang masuk atau keluar, untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Diantaranya berfungsi sebagai suatu pembatas untuk mencegah orang luar memasuki jaringan lokalnya.  
  10. Worm adalah Program yang dapat mereplikasi dirinya dan mengirim beberapa kopian dari komputer ke komputer lewat hubungan jaringan. Begitu tiba, worm diaktifkan untuk mereplikasi dan propagasi kembali. Selain propagasi, worm biasanya melakukan fungsi yang tak diinginkan.

Jumat, 15 Oktober 2010

contoh-contoh pembajakan di dunia maya

  1. Cybersquatting : memperoleh suatu nama domain dengan harapan menjualnya untuk bisnis dan individu yang menginginkan itu.
  2. Fake IDs : komputer yang bisa digunakan untuk memalsukan identitas palsu untuk tujuan yang salah .
  3. Identity Theft : pencurian identitas
  4. Intelectual property : cara yang umum untuk melindungi hak kekayaan adalah dengan hak cipta atau hak paten. Contohnya : merk dagang, merk jasa, dan rahasia dagang.
  5. Peer to peer music property : berhubungan dengan masalah intelektual properti musik.
  6. Open source software : adanya retribusi , modifikasi dan kemampuan untuk melihat kode sumbernya ,sehingga tidak ada batasan untuk penggunanya.
  7. Phising : kegiatan dimana phisher akan mengirimkan email spam / pop up dengan tujuan mengungkap data pribadi korban untuk pencurian identitas.
  8. Pharming : mengubah beberapa informasi alamat dari penyedia toko jasa mempercepat browsing. Akan tetapi beberapa ISP dan perusahaan memiliki bug perangkat lunak pada server komputer yang memungkinkan penipu meng-hack dan merubah alamat tersebut.

pembajakan

pembajakan berarti mengambil sesuatu atau berusaha untuk mengambil sesuatu, yang seseorang tidak berhak untuk mengambilnya.

Etika Komputer

menurut saya ,etika komputer merupakan tata cara dalam pemanfaatan media internet, baik berupa transaksi maupun pemanfaatan yang lainnya. Terjadinya pelanggaran terhadap etika komputer pastinya dapat merugikan orang lain dan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Diharapkannya semua pelanggaran baik besar atau kecilnya suatu kasus atau masalah yang merugikan dapat diberikan hukuman yang tepat dan adil sehingga hukum dalam penggunaan informasi transaksi elektronik ( ITE ) dapat dijalankan sebaik-baiknya dan dipergunakan demi menjunjung bangsa yang adil dan beradab.